Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40�ri pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Kamis 3 Februari 2022 bertempat di Kantor Perbekel Desa Mangguh, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.
Musyawarah ini diselenggarakan langsung oleh BPD yang dihadiri oleh Perbekel Desa Mangguh, Kelian Banjar Dinas se Mangguh, Perangkat Desa, LPM, Postu Mangguh, Pendamping Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas,.
Dalam pembukaan kegiatan Ketua BPD menyampaikan untuk tahun anggaran 2022 jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 75 KPM dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan, sedangkan yang tidak sebagai penerima akan mendapatkan bantuan melalui ketahanan pangan sebesar 20�ri Dana Desa berupa bantuan peternakan dan pertanian.
Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan disahkan lewat berita acara antara BPD dengan Perbekel Desa Mangguh yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Perbekel Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini berjalan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.